Cari Blog Ini

Ambisi

Jumat, 31 Agustus 2012

Sudahkah Anak Didik Sejahtera?


Oleh: Khoirotun Nadhifah
Mahasiswa Bidik Misi, Jurusan Islamic Community Development (V) Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

 “Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.  (UU No. 53 (1) pada UU Perlindungan Anak No 23 Th. 2003 (pendidikan))”
Kemiskinan adalah wacana yang tidak lagi asing di khalayak umum, pasalnya kemiskinan menggambarkan ketidakberdayaan komunitas maupun seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Mengenai kemiskinan di indonesia, yang secara kasat mata sudah dapat digaris bawahi bahwa Negara ini masih memiliki garis angka kemiskinan yang sangat tinggi, dan memiliki kapasitas SDM yang masih minim untuk bisa berdaya.
Kemiskinan yang selama menjadi permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan, berpengaruh pada kesejahteraan anak didik di Indonesia. Termasuk masih banyaknya anak-anak terlantar dan bekerja menjadi pengamen atau pengasong, bahkan ada yang secara sengaja dituntut keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Jika dikaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 26 Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Sangat jelas bahwa, kategori anak-anak masih tidak diperbolehkan untuk mencari nafkah yang bersifat menghalangi pemenuhan hak dasar anak dari pemerintah yang menyatakan bahwa wajib sekolah minimal Sembilan tahun.
Jika ditarik pada pada kualitas dan kuantitas SDM di Indonesia, secara kuantitas Indonesia menduduki urutan empat teratas penduduk terbanyak didunia setelah china, india, dan amerika serikat, dengan total jumlah penduduk 241.452.952 jiwa.  Tetapi secara kualitas Indonesia masih tergolong middle, karena sebagian masyarakat Indonesia ada yang memiliki kemampuan dengan didukung sarana berkapasitas  tinggi, ada  juga yang memiliki kemampuan tetapi tidak ada sarana yang mendukung, sehingga mengakibatkan pengentasan dibidang kesejahteraan SDM masih rendah.
 Hal ini jelas sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan anak didik di Indonesia yang masih berada pada taraf kemiskinan yang tinggi. Lantas apakah hanya anak-anak yang notabennya berasal dari keluarga mampu saja yang bisa menikmati pendidikan dengan layak?, tentu saja tidak, semua anak harus mendapatkan haknya untuk bisa menuntut ilmu, karena meskipun didaerah terpencil sekalipun anak-anak harus memiliki pendidikan formal maupun non formal, hal ini bertujuan agar kualitas anak didik di Indonesia menjadi lebih baik, serta diharapkan mampu meningkatkan mutu SDM di Indonesia. Mengingat pendidikan formal adalah saran untuk mendapatkan pengetahuan unum, sementara pendidikan non-formal adalah sarana untuk meningkatkan skill.
Pada dasarnya anggaran APBN untuk pendidikan adalah 20% dari anggaran APBN secara keseluruhan, tetapi kenyataanya masih belum tersalurkan dengan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang seharusnya berhak untuk menerima dana tersebut. Dalam artian bahwa pemerintah telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar anak terlantar, anak dari keluarga miskin, dan anak yang berada didaerah terpencil dibidang pendidikan, tetapi pada kenyataannya hal ini masih belum terpenuhi secara maksimal.
 Mengenai kewajiban mensejahterakan atau meningkatkan kualitas anak didik di Indonesia, terutama anak didik yang berasal dari kalangan menengah kebawah,  sudah tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan para akademisi, yang merupakan agent of change, agent of control, iron stock dan avant grade. Dengan tujuan agar anak didik di indonesia mendapatkan hak sepenuhnya meskipun berada didaerah terpencil.
Jika ditelaah secara mendalam bukan kemiskinan yang mengakibatkan  kebodohan, tetapi kebodohanlah yang mengakibatkan miskin. Dalam artian sekalipun secara fimansial kurang terpenuhi, bukan berarti keinginan untuk mendapatkan pengetahuan menjadi terhalangi, justru beberapa anak yang berada didaerah terpencil, seperti daerah pesisir sidoarjo, yang secara geografis dan demografis sangat memprihatinkan, tetapi mereka memiliki semangat untuk menjadi seseorang yang berpengetahuan baik secara formal maupun non formal. Hal ini sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup anak-anak didaerah terpencil atau anak terlantar,
  Jika dibandingkan dengan anak-anak yang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan  pelayanan pendidikan yang layak, tetapi tidak memaksimalkan proses untuk mendapat pengetahuan dan skill yang lebih dari anak daerah terpencil, hal ini dirasa anak dari daerah terpencil lebih patut untuk mendapatkan kelayakan tersebut, meskipun minim dirana informatika dan gudget. Karena kemalasan dan ketidak mauan memanfaatkan kesempatan inilah anak didik cenderung drop out, atau down dengan tantangan yang harus dihadapi.
Dengan demikian pemerataan hak dan kesejahteraan anak didik di indonesia harus disesuaikan atas dasar UU yang telah dibuat dan disahkan. agar tidak ada ketimpangan pada semua anak didik, meskipun pada dasarnya secara financial berbeda kedudukan. Tetapi setidaknya pemeratan hak ini berlaku pada seluruh anak didik yang notabennya berada pada keluarga menengah kebawah, terlantar, dan didaerah terpencil.(*)

0 komentar:

Posting Komentar