Mahasiswa Bidik Misi, Jurusan Islamic
Community Development (V) Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk
memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus
bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang
bertempat tinggal di daerah terpencil.
(UU No. 53 (1) pada UU Perlindungan Anak No 23 Th. 2003 (pendidikan))”
Kemiskinan
adalah wacana yang tidak lagi asing di khalayak umum, pasalnya kemiskinan
menggambarkan ketidakberdayaan komunitas maupun seseorang untuk memenuhi
kebutuhan dasar hidup. Mengenai kemiskinan di indonesia, yang secara kasat mata
sudah dapat digaris bawahi bahwa Negara ini masih memiliki garis angka kemiskinan
yang sangat tinggi, dan memiliki kapasitas SDM yang masih minim untuk bisa
berdaya.
Kemiskinan
yang selama menjadi permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan, berpengaruh
pada kesejahteraan anak didik di Indonesia. Termasuk masih banyaknya anak-anak
terlantar dan bekerja menjadi pengamen atau pengasong, bahkan ada yang secara
sengaja dituntut keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Jika
dikaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat
26 Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Sangat jelas bahwa, kategori anak-anak masih tidak diperbolehkan untuk mencari
nafkah yang bersifat menghalangi pemenuhan hak dasar anak dari pemerintah yang
menyatakan bahwa wajib sekolah minimal Sembilan tahun.
Jika ditarik pada pada kualitas
dan kuantitas SDM di Indonesia, secara kuantitas Indonesia menduduki urutan
empat teratas penduduk terbanyak didunia setelah china, india, dan amerika
serikat, dengan total jumlah penduduk 241.452.952
jiwa. Tetapi secara kualitas Indonesia
masih tergolong middle, karena sebagian masyarakat Indonesia ada yang
memiliki kemampuan dengan didukung sarana berkapasitas tinggi, ada
juga yang memiliki kemampuan tetapi tidak ada sarana yang mendukung, sehingga
mengakibatkan pengentasan dibidang kesejahteraan SDM masih rendah.
Hal ini jelas sangat berpengaruh pada tingkat
kesejahteraan anak didik di Indonesia yang masih berada pada taraf kemiskinan
yang tinggi. Lantas apakah hanya anak-anak yang notabennya berasal dari
keluarga mampu saja yang bisa menikmati pendidikan dengan layak?, tentu saja
tidak, semua anak harus mendapatkan haknya untuk bisa menuntut ilmu, karena meskipun
didaerah terpencil sekalipun anak-anak harus memiliki pendidikan formal maupun
non formal, hal ini bertujuan agar kualitas anak didik di Indonesia menjadi
lebih baik, serta diharapkan mampu meningkatkan mutu SDM di Indonesia.
Mengingat pendidikan formal adalah saran untuk mendapatkan pengetahuan unum,
sementara pendidikan non-formal adalah sarana untuk meningkatkan skill.
Pada dasarnya
anggaran APBN untuk pendidikan adalah 20% dari anggaran APBN secara
keseluruhan, tetapi kenyataanya masih belum tersalurkan dengan sepenuhnya
kepada pihak-pihak yang seharusnya berhak untuk menerima dana tersebut. Dalam
artian bahwa pemerintah telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar anak
terlantar, anak dari keluarga miskin, dan anak yang berada didaerah terpencil
dibidang pendidikan, tetapi pada kenyataannya hal ini masih belum terpenuhi
secara maksimal.
Mengenai kewajiban mensejahterakan atau
meningkatkan kualitas anak didik di Indonesia, terutama anak didik yang berasal
dari kalangan menengah kebawah, sudah
tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan
para akademisi, yang merupakan agent of
change, agent of control, iron stock dan
avant grade. Dengan tujuan agar anak didik di indonesia mendapatkan hak
sepenuhnya meskipun berada didaerah terpencil.
Jika ditelaah
secara mendalam bukan kemiskinan yang mengakibatkan kebodohan, tetapi kebodohanlah yang
mengakibatkan miskin. Dalam artian sekalipun secara fimansial kurang terpenuhi,
bukan berarti keinginan untuk mendapatkan pengetahuan menjadi terhalangi,
justru beberapa anak yang berada didaerah terpencil, seperti daerah pesisir
sidoarjo, yang secara geografis dan demografis sangat memprihatinkan, tetapi
mereka memiliki semangat untuk menjadi seseorang yang berpengetahuan baik secara
formal maupun non formal. Hal ini sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas
hidup anak-anak didaerah terpencil atau anak terlantar,
Jika
dibandingkan dengan anak-anak yang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak, tetapi tidak
memaksimalkan proses untuk mendapat pengetahuan dan skill yang lebih dari anak
daerah terpencil, hal ini dirasa anak dari daerah terpencil lebih patut untuk
mendapatkan kelayakan tersebut, meskipun minim dirana informatika dan gudget. Karena kemalasan dan ketidak
mauan memanfaatkan kesempatan inilah anak didik cenderung drop out, atau down
dengan tantangan yang harus dihadapi.
Dengan demikian
pemerataan hak dan kesejahteraan anak didik di indonesia harus disesuaikan atas
dasar UU yang telah dibuat dan disahkan. agar tidak ada ketimpangan pada semua
anak didik, meskipun pada dasarnya secara financial berbeda kedudukan. Tetapi
setidaknya pemeratan hak ini berlaku pada seluruh anak didik yang notabennya
berada pada keluarga menengah kebawah, terlantar, dan didaerah terpencil.(*)







0 komentar:
Posting Komentar